Jumat, 03 Oktober 2014

EKONOMI KOPERASI

Nama : Reni Oktaviani
Npm   : 17213403
Kelas  : 2EA26
tugas wajib

                                                             EKONOMI KOPERASI

SOAL
1) Pengertian Koperasi dan Ciri-ciri Koperasi
2) Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi dan Ciri-ciri khas Ekonomi Koperasi

JAWAB 

1) A.   PENGERTIAN KOPERASI

I. Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

II. Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

 III. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

 Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :

1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

 Ciri-ciri Koperasi :

a) Kumpulan orang bukan kumpulan modal          
b) Wadah ekonomi dan sosial atas asas demokrasi
c) Berdasar kesadaran, sukarela, tidak ada paksaan, ancaman, intimidasi, dan campur  tangan
d) Untuk kepentingan anggota.
e) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi
f) Koperasi bersifat nonkapitalis
g) Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri),
h) swasembada (kemampuan sendiri).
i) Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
j) Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan
k) anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
l) Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
m) Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi 
n) dengan prinsip kebersamaan.
o) Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing
p) Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak
q) terdapat modal permanen.
r) Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi
s) mempunyai bentuk Badan Hukum
t) Menjalankan suatu usaha.
u) Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
v) Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar besarnya.
r)  Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota    
     berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
s)  Kerugin dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para         
    anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas    
    beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

2) Prinsip-prinsip ekonomi koperasi:

   Ø  Prinsip  munkner :
a) -Keanggotaan  bersifat sukarela
b) -Keanggotaan terbuka
c) -Pengembangan anggota
d) -Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e) -Manajemen dan pengawasan dilaksanakan  secara demokrasi
f) -Modal berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
g) -Efiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
h) -Perkumpulan dengan sukarela
i) -Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
j) -Pendidikan anggota

  Ø Prinsip rochdale :
a) -Pengawasan secara demokratis
b) -Keanggotaan yang terbuk
c) -Bunga atas modal dibatasi
d) -Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing 
      anggota
e) -Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f) -Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
g) -Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
h) -Netral terhadap politik dan agama

Ø Prinsip raiffeisen :
a) -Swadaya 
b) -Daerah kerja terbatas
c) -SHU untuk cadangan
d) -Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e) -Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f) -Usaha hanya kepada anggota
g) -Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

Ø Prinsip herman schulze
a) -Swadaya
b) -Daerah kerja tak terbatas
c) -SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan anggota terbatas
d) -Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
e) -Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Ø Prinsip ICA
a) -Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
b) -Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
c) -Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d) -SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
e) -Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
f) -Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama ang erat baik ditingkat regional,    nasional 
g) maupun internasional.

Ciri –ciri khas ekonomi koperasi :
1) -Sifat keanggotaan
2) -Pembagian keuntungan
3) -Hubungan personal antara organisasi dan manajer
4) -Keterlibatan pemerintah dalam penciptaan stabilitas dan operasi
5) -Hubungan organisasi dan masyarakat




Referensi :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/10/pengertian-dan-jenis-jenis-koperasi/

http://hikmayogandita.wordpress.com/2013/10/03/ekonomi-koperasi/

http://ajengmadyatri.blogspot.com/2013/10/pengertian-koperasi-ciri-ciri-koperasi.html


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Template by:

Free Blog Templates