Kamis, 07 Mei 2015

ARTIKEL HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

ARTIKEL HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA




TUGAS 2
BERTEMAKAN AKIBAT DARI HAK DAN KEWAJIBAN YANG BERJALAN TIDAK SEIMBANG

            NAMA           : RENI OKTAVIANI
            NPM               : 17213403     
            KELAS          : 2EA26






UNIVERSITAS GUNADARMA







Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktiknya harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan olehindividu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi  individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga Negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan seimbang dalam  praktik  kehidupan,   maka akan  terjadi     suatu  ketimpangan  yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan  individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.
Ketimpangan akan hak dan kewajiban yang terjadi akan menimbulkan gejolak dalam kehidupan baik dari kalangan individu maupun kelompok. Gejolak tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan atas tidak berjalannya hak dan kewajiban secara seimbang. Oleh sebab itu,untuk menghindari adanya gejolak pada masyarakat mengenai ketimpangan akan hak dan kewajiban tersebut diperlukan kesadaran secara mendasar pada individu akan kewajiban yang harus dipenuhi guna mendapatkan hak yang pantas dan sesuai atas pelaksanaan kewajiban tersebut.
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah.  Dalam  artian pemerintah tidak  membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluarganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka.
Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya dikala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara seberang,mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali fenomena-fenomena yang menimpanegeri ini. Hal ini terjadi karena masyarakat kurang paham tentang hakdan kewajibannya sebagai warga negara. Atau mereka paham tetapi hawanafsu telah menguasai akal pikiran mereka sehingga tertutup kebaikan didalam jiwa mereka.

Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia ditetapkan dalamUUD 1945 yaitu tercantum di dalam pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30,dan pasal 31.
1. Pasal 27 ayat 1 menetapkan hak warga negara yang sama dalamhukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukumdan pemerintahan.
2. Pasal 27 ayat 2 menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 27 ayat 3 dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menetapkan hakdan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaannegara.
4. Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
5. Pasal 29 ayat 2 menyebutkan adanya hak kemerdekaan untukmemelukagamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.
6. Pasal 30 ayat 1 dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menyebutkan hakdan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan.

Hak dan kewajiban Mahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia
Mahasiswa atau mahasiswi adalah panggilan untuk orang yangsedang menjalani pendidikan tinggi di sebuah universitas atau perguruan tinggi. Mahasiswa termasuk dalam kalangan pemuda yang menjadi harapan bangsa. Sebagai agent of change mahasiswa berperan besar membawa perubahan dalam diri bangsa Indonesia, untuk itu diperlukan generasi mahasiswa yang bertanggung jawab serta memiliki kesadaran dan bisa mengimplementasikan hak dan kewajiban sebagai warga Negara Indonesia.
Hak dan kewajiban yang harus ditanamkan dalam diri mahasiswa antara lain :
 1.Kebebasan akademik menuntut dan mengkaji ilmu sesuai norma dansusila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
2.Memperoleh pengajaran dan layanan di bidang akademik sesuaidengan minat, bakat, dan kemampuan.
3.Menyelesaikan studi lebih awal.
4.Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studiserta hasil belajarnya.
5.Memanfaatkan sumber daya melalui perwakilan organisasi mahasiswayang ada di kampus.
6.Mematuhi peraturan yang berlaku.
7.Memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan dan keamananfakultas dan kampus.
8.Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
9.Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
10.Menjaga kewibawaan dan nama baik universitas atau kampus.

Makna Bela Negara
Bela Negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yangteratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, usaha bela Negara dilandasi oleh kecintaan pada tanahair (wilayah nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesiadengan keyakinan padaa Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 serta konstitusi Negara.Wujud dari usaha bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan kedaulatan Negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

 Hak dan Kewajiban Bela Negara sesuai Profesi KedudukanMahasiswa sebagai Warga Negara Indonesia
Banyak peran mahasiswa dalam membela negara di antaranya belajar dengan tekun, ikut kegiatan ekstrakurikuler,meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
Mahasiswa harus berpartisipasi dalam meningkatkan bobot teknologi maupun dalam konsep pertahanan negara. Kegiatan bela negara dapat dijadikan agenda rutin bagi mahasiswa baru. Mereka mendapat pengenalantentang nilai-nilai perjuangan para generasi terdahulu. Semangat para pejuang dahulu dalam mempertahankan negara patut diteladani oleh generasi masa kini yang cenderung lupa sejarah.Kepedulian dan nasionalisme terhadap bangsa dapat puladitunjukkan dengan keseriusan menimba ilmu di bangku kuliah.Mahasiswa dapat mengasah keahlian dan spesialisasi pada bidang ilmu yang mereka pelajari di perguruan tinggi, agar dapat meluruskan berbagai ketimpangan sosial ketika terjun di masyarakat kelak.





SUMBER :

Jumat, 17 April 2015

PENDIDIKAN PANCASILA (RENI OKTAVIANI 2EA26)

Nama   : Reni. Oktaviani
Npm    : 17213403
Kelas   : 2EA26
TUGAS 1       
1. Jelaskan mengapa ideologi Pancasila bukan merupakan ideologi campuran dari ideologi sosialisme maupun liberalisme !
Jawaban:
Peryataan itu tidak bertentangan, justru saling menguatkan. karena salah satu keunggulan bangsa Indonesia adalah memiliki keterbukaan terhadap dunia luar juga mampu memegang teguh budaya asli, meski pun demikian, Pancasila itu bukan ideologi campuran, namun lebih bermakna khas- Indonesia-berbeda dengan dunia timur atau pun barat.

2. Terkadang identitas nasional berseberangan dengan identitas pribadi. Bagaimana sebaiknya menurut saudara mengharmonisasikan kedua hal tersebut sehingga bisa berjalan berdampingan?
Jawaban:
-> Caranya dengan Setiap tindakan yang kita lakukan, utamakan indentitas nasional untuk membanggakan bangsa Indonesia karena jika identitas sudah di terapkan oleh semua orang Indonesia tidak ada lagi ke egoisan yang terjadi.

Sumber :
https://wulanniilla.wordpress.com/2014/05/21/tugas-1-filsafah-pancasila/
https://galihsyaifurrahman.wordpress.com/2014/03/23/tugas-2-identitas-nasional/

Rabu, 19 November 2014

CONTOH KOPERASI YANG SUKSES&KRITERIANYA

TUGAS SOFSKILL EKONOMI KOPERASI
“CONTOH KOPERASI YANG SUKSES&KRITERIANYA”


                       
                                         

                                            TUGAS  4


NAMA       : RENI OKTAVIANI
NPM           : 17213403
KELAS      : 2EA26



UNIVERSITAS GUNADARMA



TUGAS 4

  Contoh Koperasi Sukses dan Kriteria Suksesnya
Koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia, ada beberapa contoh koperasi yang sukses dalam menjalankan prinsip- prinsip koperasi dah tujuan umum koperasi. Contohnya yaitu:

a. Koperasi yang Sukses Kelola Pasar Pasar Ritel dan Pasar Buah Jakabaring yang dikelola koperasi merupakan satu contoh sukses pengembangan pasar tradisional.
Meski aktivitas Pasar Buah dan Ritel Jakabaring mulai dipenuhi pengunjung pada pukul 19.00 hingga subuh, kedua pasar yang terletak di kawasan Jakabaring, Palembang tersebut sangat berarti bagi Pemerintah Kota Palembang karena dapat menggerakkan perekonomian rakyat.
Selama ini koperasi tersebut telah memiliki karyawan sekitar 50 orang dan anggota 300 pedagang buah, dari jumlah itu, 120 anggotanya telah menempati kios di Pasar Buah. Selain kopeari ini juga memberikan cicilan murah, juga membantu untuk mendapat pinjaman dana dari perbankan. Pasar Tradisional Berkonsep Modern Kunci sukses program ini, katanya, terletak pada keseriusan Pemkot dan koperasi untuk terus mengembangkan pasar tradisional yang berkonsep modern. 

b. Sukses Koperasi Simpan Pinjam Sukma Mulya Koperasi Kusuma Mulya Semarang Bermodal awal 10 jutaan sekarang sudah memiliki aset ratusan juta. Koperasi Simpan Pinjam Kusuma Mulya Semarang di dirikan pada tahun 2000, dengan modal awal 10 juta rupiah, dengan jumlah anggota sebanyak 40 orang. Koperasi Kusuma Mulya pada awalnya hanya bergerak di bidang simpan pinjam. Pada tahun 2007 Koperasi mengadakan Rapat Anggota Tahunan dengan agenda penyampaian laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi masa bhakti 2004 – 2007 dan pemilihan pengurus koperasi yang baru. Rapat Anggota Tahunan, memutuskan bahwa rapat menerima laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi masa bhakti 2004-2007. Selanjutnya rapat memilih pengurus koperasi masa bhakti 2007 -2010 melalui pemungutan suara. Hasil voting yang terpilih menjadi pengurus koperasi adalah Ketua Agus Santosa.SE Sekretaris Rokhayati Bendahara Iria Wati.SE, Dewan Pengawan Pratiknya SH dan Saino.

c. Sukses Koperasi Karyawan Indosat (Kopindosat) Berdiri pada 15 Agustus 1984, dengan jumlah anggota sebanyak ± 800 orang dengan modal awal dari iuran anggota yang berasal dari alokasi bonus karyawan. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi DKI Jakarta Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No. 111/BLK/1984 tanggal 30 Nopember 1984 Tahun 2004 tepatnya tanggal 2 Maret, terjadi penggabungan (amalgamasi) antara Kopindosat dengan Koperasi Antariksa yang merupakan Koperasi Pegawai PT. Satelindo, seiring dengan proses merger PT. Satelindo dengan PT. Indosat, Tbk. Melalui penggabungan tersebut, jumlah anggota Kopindosat bertambah menjadi ± 4000 orang.

Koperasi dikatakan sukses apabila didukung 3 kriteria koperasi sukses yakni : 

1. Organisasi permodalan yang cukup,
2. Ada usaha didalamnya dan 
3. Memantapkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat dalam tatanan perekonomian yang
    demokratis dan berkeadilan.



Sumber :  





APAKAH KOPERASI MENGUNTUNGKAN SECARA KEUANGAN BAGI ANGGOTANYA

TUGAS SOFSKILL EKONOMI KOPERASI
“APAKAH  KOPERASI  MENGUNTUNGKAN  SECARA KEUANGAN BAGI ANGGOTANYA”


          
                                           

                                             TUGAS 3


NAMA       : RENI OKTAVIANI
NPM           : 17213403
KELAS      : 2EA26






UNIVERSITAS GUNADARMA



TUGAS 3
Apakah koperasi menguntungkan (sec. keuangan ) bagi anggotanya?

Ya
Alasannya: Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada koperasi. Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota tersebut.
Sehingga koperasi dirasa mengguntungkan bagi para anggotanya (secara keuangan) karena anggota akan mendapatkan SHU atau mendapatkan pinjaman sesuai dengna ketentuan yg berlaku dalam koperasi tersebut.




Sumber :


Minggu, 02 November 2014

KOPERASI DI INDONESIA

TUGAS SOFSKILL EKONOMI KOPERASI
“KOPERASI DI INDONESIA”


         



NAMA       : RENI OKTAVIANI
NPM           : 17213403
KELAS      : 2EA26







UNIVERSITAS GUNADARMA





1. Dasar - dasar Hukum Koperasi Indonesia
Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Di Indonesia pengertian Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, di jelaskan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 bagian kesatu, dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

         Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Pasal 2 menyatakan bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesian Tahun 1945 (UUD N RI 1945), serta berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut ketentuan didalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas.
         Kemudian di dalam penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut,antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan. maka, yang sesuai dengan itu ialah usaha koperasi.
             Berdasarkan  Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah:
“Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.

2. Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia ??
Menurut saya sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia alasan nya sebab dalam perspektif Hukum Koperasi Indonesia, koperasi harus dipahami dalam 2 (dua) pengertian sekaligus; yaitu, pertama, sebagai sebuah sistem ekonomi dan, kedua, sebagai suatu badan usaha. Dari prinsip kedua Pancasila menggambarkan akan sebuah kesadaran berkemanusiaan. Kesadaran tersebut merupakan modal ideologis dan kultural yang memungkinkan seseorang untuk membangun suatu tatanan kebangsaan dan tatanan ekonomi yang berorientasi menciptakan kesejahteraan bersama. Kesadaran ini lebih memprioritaskan kerja sama demi tercapainya tujuan kesejahteraan bersama.
Kebutuhan sandang, pangan, papan sangat diperlukan terutama bagi warga golongan menengah ke bawah yang serba terbatas perekonomiannya. Karena kebutuhan akan hidup dari suatu profesi pekerjaan yang berbeda masing-masing menyatukan usaha untuk mempersatukan keyakinan diri bersama dengan itu untuk mengatasi masalah yang ada dengan sebuah wadah badan usaha yang berazazkan kekeluargaan yaitu Koperasi. Koperasi itu sendiri memberikan jalan yang paling mudah bagi semua orang untuk berpartisipasi dalam suatu kegiatan yang menguntungkan dengan menyesuaikan setiap kemampuannya.
Sistem koperasi yang berbasis pada ideologi Pancasila memberi ruang bagi semua  masyarakat untuk terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan ekonomi. Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi prinsip-prinsip, gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri.  Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, kesempatan untuk menata persatuan dan solidaritas bangsa.




Referensi :

Senin, 06 Oktober 2014

ketika umur 18 Tahun

Ketika aku memasuki dan menjalani kehidupanku di usiaku ke 18 tahun..
banyak kisah yang ku alami setiap hidupku..
telah banyak pelajaran dan makna yang telah ku pelajari dan ku dapatkan dari semua itu..
Dari kisah percintaan,keluarga dan juga pertemanan..
dimana aku telah banyk korbankan perasaanku,ku korbankn rasa amarahku..
sehingga aku harus berusaha bersabar dan kuat untuk jalani itu semua..
sulit..ya..sangat sulit jalani ini semua..
ada rasa sedih kecewa ketika masalah itu datang tak pernh aku duga...
kisah percintaanku yang penuh cobaan.. ketika aku harus bisa bertahan dan sabar dan sabar..
perih, sedih,kecewa kita kepercayaanku ini tak ternilai dimatanya bahkan di abaikan tanpa memperdulikan perasaan ini.


Minggu, 05 Oktober 2014

EKONOMI KOPERASI (Kegiatan Sehari-hari)

Nama   :Reni Oktaviani
Npm    : 17213403
Kelas   : 2EA26
Tulisan kegiatan sehari-hari

            Pada tanggal 6 Oktober 2014 ketika waktu sudah mulai subuh terdengar suara adzan subuh lalu saya langsung terbangun dari tidur dan melaksanakan sholat subuh setelah selesai sholat saya menonton tv sebentar karena hari ini saya libur kuliah, jadi hari ini cukup santai. Setelah bersantai menonton tv saya langsung mandi dan membereskan rumah. Ketika rumah sudah rapi dan bersih, saya pun langsung sarapan.
            Setelah sarapan saya pun membuka leptop sambil mengerjakan tugas. Namun agar suasana tidak terasa terlalu sepi, saya pun menyalakan musik atau lagu supaya tidak bosan saat mengerjakan tugas. Ketika setelah beberapa jam saya mengerjakan tugas terdengar suara adzan zuhur berkumandang lalu saya pun mengambil wudhu untuk sholat. Ketika selesai sholat saya pun melanjutkan mengerjakan tugas.
            Ketika tugasnya sudah selesai saya langsung bersiap-siap untuk ngeprint tugas tersebut. saya pun langsung berangkat untuk ngeprint tugas dan saya pun sekalian main ke sebuah mall untuk sekedar duduk-duduk dan makan siang dan setelah menunjukan sudah sore dan saya pun pulang ke rumah lalu saya pun mandi dan setelah selesai mandi saya langsung sholat ashar. Suasana rumah pun rame, saya pun bermain dengan keponakan saya di luar rumah. Adzan maghrib pun berkumandang saya pun pulang dan melaksanakan sholat maghrib.

            Perut saya pun terasa lapar, Saya dan keluarga pun langsung makan bersama-sama. Ketika makan malam selesai.Saya pun  bersama keluarga menonton TV di ruang tamu. Namun saya pun sambil baca baca buku sebentar. Adzan isya pun terdengar saya langsung sholat. Tidak terasa sudah larut malam dan keluarga saya pun sudah mengantuk dan saya pun ke kamar dan tidur beristirahat karena sudah lelah karena saya harus istirahat yang cukup karena besok saya masuk kuliah.

Diberdayakan oleh Blogger.

Template by:

Free Blog Templates