TUGAS
SOFSKILL EKONOMI KOPERASI
“KOPERASI
DI INDONESIA”
NAMA : RENI OKTAVIANI
NPM : 17213403
KELAS : 2EA26
UNIVERSITAS GUNADARMA
1. Dasar - dasar Hukum Koperasi
Indonesia
Tinjauan
Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian. Di Indonesia pengertian Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, di jelaskan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 bagian
kesatu, dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Pasal 2 menyatakan bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesian Tahun 1945 (UUD N RI 1945), serta berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut ketentuan didalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas.
Kemudian di dalam penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
tersebut,antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan,
bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan. maka, yang sesuai dengan
itu ialah usaha koperasi.
Berdasarkan Undang-Undang
No.12 tahun 1967 ialah:
“Organisasi
Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan
asas kekeluargaan.
Kinerja
koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan
ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan,
persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi
yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran
dasar yang khusus.
Secara
umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan
atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan
(jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi,
jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan,
asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya
belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share)
koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari
koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau
masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan
demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah
satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
2. Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi
Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia ??
Menurut
saya sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia alasan nya sebab dalam
perspektif Hukum Koperasi Indonesia, koperasi harus dipahami dalam 2 (dua)
pengertian sekaligus; yaitu, pertama, sebagai sebuah sistem ekonomi dan, kedua,
sebagai suatu badan usaha. Dari prinsip kedua Pancasila menggambarkan akan
sebuah kesadaran berkemanusiaan. Kesadaran tersebut merupakan modal ideologis
dan kultural yang memungkinkan seseorang untuk membangun suatu tatanan kebangsaan
dan tatanan ekonomi yang berorientasi menciptakan kesejahteraan bersama.
Kesadaran ini lebih memprioritaskan kerja sama demi tercapainya tujuan
kesejahteraan bersama.
Kebutuhan
sandang, pangan, papan sangat diperlukan terutama bagi warga golongan menengah
ke bawah yang serba terbatas perekonomiannya. Karena kebutuhan akan hidup dari
suatu profesi pekerjaan yang berbeda masing-masing menyatukan usaha untuk
mempersatukan keyakinan diri bersama dengan itu untuk mengatasi masalah yang
ada dengan sebuah wadah badan usaha yang berazazkan kekeluargaan yaitu
Koperasi. Koperasi itu sendiri memberikan jalan yang paling mudah bagi semua
orang untuk berpartisipasi dalam suatu kegiatan yang menguntungkan dengan
menyesuaikan setiap kemampuannya.
Sistem
koperasi yang berbasis pada ideologi Pancasila memberi ruang bagi
semua masyarakat untuk terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan
ekonomi. Koperasi juga memberi ruang dalam pembelajaran demokrasi, implementasi
prinsip-prinsip, gotong-royong, keterbukaan, tanggung jawab dan kebersamaan
yang juga dapat menjadi modal dasar bagi pembangunan ekonomi yang mandiri.
Dengan demikian, akan memberi ruang dan kesempatan pula bagi seluruh
masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, kesempatan untuk menata
persatuan dan solidaritas bangsa.
Referensi
:
0 komentar:
Posting Komentar